Mau bepergian ke luar negeri tapi belum punya passport?
Sudah punya paspor tapi sudah kedaluarsa dan tidak punya waktu untuk memperpanjang paspor anda?
Passport anda hilang? Mau ganti passport baru tapi tidak tahu bagaimana caranya?
Sebagai perusahaan biro jasa, kami sudah berpengalaman dalam pengurusan segala macam dokumen legal termasuk jasa pembuatan passport baru maupun jasa pengurusan perpanjangan paspor.
Sudah punya paspor tapi sudah kedaluarsa dan tidak punya waktu untuk memperpanjang paspor anda?
Passport anda hilang? Mau ganti passport baru tapi tidak tahu bagaimana caranya?
Sebagai perusahaan biro jasa, kami sudah berpengalaman dalam pengurusan segala macam dokumen legal termasuk jasa pembuatan passport baru maupun jasa pengurusan perpanjangan paspor.
Syarat Pengurusan Passport:
Untuk pengurusan paspor anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- KTP asli.
- KK asli
- Akte lahir / Ijazah asli
- Paspor asli ( untuk perpanjangan )
Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.
Lihat juga layanan lain kami di bawah Ini :
Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Mutasi
Jasa Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), KK
Jasa Pembuatan KITAS, KITAP
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Jalur Khusus
– Proses 3-5 Hari Kerja
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
* Untuk anda yang memiliki KTP luar Jawa Timur tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di surabaya.
Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :
- Hubungi kami via Telepon (0821.4314.9379) atau WHATSAPP untuk konsultasi dan konfirmasi.
- Kirimkan FOTO softcopy dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via Whatsapp ke : (081219070354).
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
- 3 -5 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
www.nurhadijayaprima.com | www.jasakitasvisa.net | www.jasapassport.net
No comments:
Post a Comment