Berita gembira untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM), saat ini kalian dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan status Perorangan atau disebut Perseroan Perorangan/PT Perorangan.
Keuntungan PT Perorangan :
1. Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
2. Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
3. Cukup Satu Orang Pendiri
4. Tanggung Jawab Kegiatan Usaha Ada di Kamu PT Perorangan
5. Kegiatan Usaha atau Bisnis Kamu Jauh Lebih Cepat Berkembang Dengan Mengikuti Peraturan Pemerintah Yang Berlaku.
*Dokumen tersebut akan kami kirim Softcopy filenya kepada anda.
*Info lebih lanjut silahkan konsultasi dikolom chat atau Whatsapp : wa.me/62821-4314-9379
*Membeli = Setuju
Terimakasih🙏
No comments:
Post a Comment