Debt Collector Harus Memiliki
Empat Syarat :
1. Memiliki Surat Kuasa dari Leasing Untuk Penarikan Agunan
2. Harus Membawa Sertifikat Fidusia
3. Membawa surat Somasi Tahap 1 dan Tahap 2
4. Menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI)
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam Pasal 49 POJK Disebutkat Bahwa Leasing wajib memiliki Pedoman Internal mengenai Eksekusi Agunan.
Ayat 2 Pasal Tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan untuk menyesuaikan Pedoman Internal mengenai Eksekusi Agunan.
No comments:
Post a Comment