Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:
1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
3. Jenis pangan :
- Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran
- Pangan fortifikasi
- Pangan wajib SNI
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan tambahan pangan (BTP)
Peraturan teknis : Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal :
- Jenis pangan
- Jenis kemasan
- Komposisi
- Desain label
- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia
- Nama dan/atau alamat importir/distributor
- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri
Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, diantaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id
1. Registrasi Akun Perusahaan
a. Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :
- NPWP
- NIB (jika melalui jalur OSS)
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
b. Persyaratan Produk Impor (ML)
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
2. Registrasi Produk Pangan
a. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah :
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
- Spesifikasi bahan
b. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi :
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
- Spesifikasi bahan
c. Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) :
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
- Spesifikasi bahan
- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)
No comments:
Post a Comment