Cara Identifikasi Akta Cerai Palsu :
berikut
1. Bukan Produk Pengadilan Agama
2. Dibuat oleh calo atau makelar
3. tidak memlalui sidang
4. orang yang membuat dan orang yang memesan dapat dipidana
Ciri Khasnya Antara Lain :
1. Nomor perkara dan nomor akta cerai tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau terdaftar tapi atas nama orang lain
2. Tanggal terbitnya Akta Cerai sama dengan tanggal perkara diputus
3. Terdapat berbagai kesalahan penulisan identitas penggugat/pemohon dan tergugat/termohon
4. Tidak jelas apakah itu perkara cerai gugat atau cerai talak
5. Nama lengkap, NIP dan Tandatangan Panitera tidak sesuai dengan aslinya
No comments:
Post a Comment