Persyaratan
UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama
UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
#birojasa #expertjasa #jasapaspor #dokumenkewarganegraan #dokumen #antarbenuaAllNegara #pasporindonesia
No comments:
Post a Comment