Prosedure And Requirements
Prosedur Dan Persyaratan
JOIN THE HUSBAND/WIFE OF INDONESIAN CITIZENS
BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTERI WARGA NEGARA INDONESIA
You or your sponsor can apply for a Temporary Stay Visa through the Online Visa Approval application, and submit the below documents:
Anda atau sponsor Anda dapat mengajukan Visa Tinggal Sementara melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dan menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:
1. Application letter from husband or wife of Indonesian citizen
Surat lamaran dari suami atau istri warga negara Indonesia
2. a valid nationality passport.
paspor kebangsaan yang masih berlaku.
- A minimum of 12 (twelve) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 6 (six) months.
Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 6 (enam) bulan.
- A minimum of 18 (eighteen) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 1 (one) year.
Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
- A minimum of 30 (thirty) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 2 (two) years.
Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi mereka yang akan tinggal di Indonesia paling lama 2 (dua) tahun.
3. a letter of proof of marriage reporting from the Indonesian Mission abroad and the marriage certificate or marriage book which has been translated into Indonesian by a sworn translator, except for English, if the marriage is conducted outside Indonesia;
surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI di luar negeri dan akta nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Indonesia;
4. proof of funds of at least US$2000 (two thousand US dollars) or equivalent to support the cost of living of foreign nationals and/or their family in Indonesia.
bukti dana paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau yang setara dengan itu untuk mendukung biaya hidup warga negara asing dan/atau keluarganya di Indonesia.
5. 2 (two) color photographs with a size of 4 cm x 6 cm (four centimeters by six centimeters) with a white background.
2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih.
No comments:
Post a Comment