Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak uraian di bawah ini.
1. Sertifikat Asli HGB
Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah sertifikat asli HGB. Anda akan sulit memperoleh SHM tanpa adanya sertifikat asli HGB. Meski membutuhkan sertifikat aslinya, tidak ada salahnya untuk membawa beberapa lembar fotokopinya.
2. Fotokopi IMB Tempat Tinggal
IMB merupakan bukti resmi secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Apabila saat mengurusnya tidak memiliki IMB, maka bisa menggantikannya dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Isinya menyatakan bahwa lahan digunakan untuk membangun rumah. Jika berkenan bisa terlebih dahulu mengurus IMB di dinas terkait.
3. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan
Selanjutnya membawa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Tujuannya untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan juga kondisi lahan. Seperti luas tanah serta luas bangunan yang terkena pajak.
4. Fotokopi KTP dan KK
Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan KK. Apabila yang mengurus perorangan maka harus mempersiapkan KTP dan KK. Jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian usaha.
5. Surat Kuasa dan Identitas Diri Penerima Kuasa
Apabila mengurus HGB ke SHM diwakilkan kepada orang lain seperti pengembang atau notaris maka harus disertai dengan surat kuasa. Tanpa adanya surat kuasa proses pengurusan tidak akan dilakukan.
6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Perumahan Lebih dari 5 Bidang
Surat pernyataan ini biasanya tersedia di Kantor Pertanahan Setempat. Surat pernyataan berisi mengenai kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimalnya sebesar 5000 meter persegi. Surat pernyataan ini juga dilengkapi tanda tangan diatas materai. Setelah itu juga jangan lupa untuk di fotokopi beberapa lembar.
7. Surat Permohonan
Syarat yang terakhir adalah mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan sesuai dengan lokasi properti berada. Surat ini nantinya akan disertakan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap dalam satu map.
No comments:
Post a Comment